Infokabarkito.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Hasan yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Supahak di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Mencolok Laut, RT 001, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (10/7/2026).
Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VII/2026/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 10 Juli 2026.
Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika tersangka menerima informasi bahwa korban sedang melakukan penyemprotan di kebun kelapa sawit yang diakui sebagai miliknya. Lahan tersebut diketahui sebelumnya menjadi objek perselisihan antara tersangka dan korban.
Setelah menerima informasi tersebut, tersangka mendatangi Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Hasan, untuk meminta dilakukan mediasi dengan korban di lokasi kebun. Keduanya kemudian berangkat bersama menggunakan sepeda motor menuju lokasi.
Sesampainya di kebun, terjadi perdebatan antara tersangka dan korban terkait sengketa lahan. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga secara spontan mencabut sebilah parang yang dibawanya dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher kiri korban.
Akibat luka bacok yang diderita, korban mengalami pendarahan hebat, tersungkur di lokasi kejadian, dan tidak bergerak lagi.
Melihat kejadian itu, Kepala Dusun yang berada di lokasi segera menghubungi Kepala Desa Mencolok untuk meminta bantuan. Tidak lama kemudian, personel kepolisian tiba di lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Simpang Tuan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan, sekitar pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain parang, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu helai baju lengan panjang berwarna biru dengan lis merah dalam kondisi terpotong, satu helai celana panjang abu-abu beserta ikat pinggang cokelat dalam kondisi terpotong, serta satu buah topi berwarna hitam.
Hingga kini, penyidik Polres Tanjung Jabung Timur masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi untuk proses hukum lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***












