Lemahnya Pengawasan di Mapolda Jambi, Tersangka Kasus Sabu 58 Kg Kok Bisa Kabur Lewat Jendela

Infokabarkito.id – Kaburnya tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan internal.

Tersangka MA alias Alung diketahui melarikan diri meski dalam kondisi tangan terikat kabel tis (borgol).

Peristiwa itu terjadi pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB di ruang penyidik lantai dua. Saat hendak diperiksa, tersangka justru memanfaatkan celah pengawasan dan kabur melalui jendela.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas.

Baca Juga :  RUBI Jambi Rayakan Hari Jadi ke-3, Dorong Edukasi dan Ekonomi Kreatif

“Saat akan dilakukan pemeriksaan, penyidik sempat berkoordinasi dengan tim di ruangan lain. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri melalui jendela,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Dikatakan Erlan, kondisi tersangka yang masih dalam keadaan terborgol tidak cukup mencegah upaya pelarian. Ia bahkan mampu keluar dari ruang pemeriksaan, turun melalui jendela, dan melarikan diri ke area bangunan yang belum selesai di belakang gedung.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan terkait standar pengamanan terhadap tersangka, khususnya dalam kasus besar dengan barang bukti puluhan kilogram narkotika.

Baca Juga :  Kadis PUTR Muzakir Salurkan Zakat: Baznas RI Apresiasi Komitmen OPD Pemprov Jambi

Erlan menegaskan bahwa kejadian tersebut telah diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan sebagai bentuk kelalaian penyidik.

“Saya tegaskan, ini murni kelalaian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.

Pasca-kejadian, MA alias Alung ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Polda Jambi, lanjut Erlan, telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran kepolisian lainnya untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

“Kami terus melakukan pengejaran secara intensif dan meminta bantuan lintas satuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Serentak di Muaro Jambi, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Ketahanan Pangan

Sebagai tindak lanjut, penyidik yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi etik berupa mutasi bersifat demosi serta diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, APR dan JA, telah memasuki tahap II dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasus ini menjadi catatan penting terkait penguatan pengawasan dan prosedur pengamanan tahanan, terutama dalam penanganan perkara narkotika berskala besar.