Hidup Namun Tak Menerangi Jalan, LCKI Tanjab Timur Soroti PJU di Muara Sabak Timur

Infokabarkito.id – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Tanjung Jabung Timur, menyoroti beberapa Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang di Kecamatan Muara Sabak Timur.

Pasalnya, beberapa PJU itu padam, bahkan ada pula yang masih hidup namun tak menerangi jalan. PJU yang disorot tersebut tersebar di dua wilayah, yakni 5 titik di Kelurahan Sabak Ilir dan 10 titik di Desa Siau Dalam.

Baca Juga :  HiWaDa Kepri Desak Penutupan Playgroup Djuwita dan Pengusutan Tuntas Dugaan Perundungan

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua LCKI Tanjung Jabung Timur, Roland kepada awak media di kawasan Talang Babat, Rabu (26/8/2026).

Menurut Roland, PJU merupakan hak masyarakat. Karena sebagai pelanggan, saat masyarakat membayar tagihan listrik terdapat biaya untuk mendanai penerangan jalan tersebut.

Lebih lanjut, Roland kecewa terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi PJU, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjab Timur. Sebab, kata Roland, kabar terkait PJU di Muara Sabak Timur itu telah disampaikannya satu bulan yang lalu.

Baca Juga :  Hadiri Pisah Sambut Kajari Tanjab Timur, Ketua DPRD Apresiasi Dedikasi Beny Siswanto

“Sudah sebulan yang lalu Saya kabarkan, tapi sampai saat ini belum ada dampak positif,” kata Roland.

Kemudian Roland berharap, hendaknya pihak Perkim bersikap sigap terhadap keluhan masyarakat.

“Ingat, salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati kita adalah program Menyala Desaku,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perkim Tanjung Jabung Timur belum di konfirmasi. (Red)