Gelar Razia Internal, Anggota Satpol PP Kota Jambi Terindikasi Akses Judi Online

Infokabrkito.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menggelar razia internal terhadap penggunaan aplikasi dan situs judi online oleh personel, Senin (6/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan integritas aparatur.

Razia tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Jambi, Maulana, yang menekankan pentingnya profesionalisme di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap personel guna memastikan tidak ada keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Jambi Percepat Pembangunan Sejumlah Ruas Jalan di Merangin

“Dari hasil pengecekan, kami menemukan beberapa personel yang pernah menggunakan aplikasi maupun mengakses situs judi online,” ujar Iper, Senin.

Ia menegaskan, terhadap personel yang ditemukan terlibat telah diberikan teguran sebagai langkah awal pembinaan.

“Kami sudah memberikan teguran agar hal ini tidak terulang, karena dapat mencoreng nama baik Satpol PP dan Pemerintah Kota Jambi,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Kapal Tanjab Timur Disorot: Jaring 70 Persen, Spesifikasi Berubah, Jenis Kapal Angkut, Bukan Kapal Nelayan

Menurut Iper, razia internal ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan menjaga profesionalisme di lingkungan Satpol PP.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tegas bagi pelanggaran serupa, mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh personel menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Tidak ada toleransi bagi perilaku yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Menjaga Alam, Mendidik Generasi: Langkah Berkelanjutan PTC untuk Pesisir Bengkulu

Satpol PP Kota Jambi menyatakan akan terus melakukan pengawasan internal secara berkala guna memastikan seluruh personel bebas dari praktik judi online maupun pelanggaran kode etik lainnya. (Stp)