Infokabarkito.id – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sistem penanganan konflik sosial, efektivitas Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKD), serta optimalisasi peran DPRD dalam menjaga stabilitas daerah.
Konsultasi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Samsul Ridwan. Turut hadir anggota Komisi I, yakni Pinto Jayanegara, Abunjani, Ibnu Sina, Chandra M. Alghiffari, Rucita, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Dalam pemaparannya, Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial beserta peraturan turunannya. Materi yang dibahas meliputi mekanisme pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKD), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), hingga prosedur penetapan status keadaan konflik oleh kepala daerah.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas tidak hanya aspek regulasi, tetapi juga tantangan implementasi di daerah. Salah satu fokus pembahasan ialah pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, serta unsur masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah potensi konflik sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menilai karakter konflik sosial kini berkembang lebih cepat seiring kemajuan teknologi informasi dan media sosial.
“Sistem kewaspadaan dini perlu terus diperbarui agar mampu mengantisipasi pola konflik yang tidak lagi hanya dipicu benturan fisik, tetapi juga penyebaran informasi, polarisasi opini, dan eskalasi melalui media sosial,” kata Pinto.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penguatan fungsi Tim Kewaspadaan Dini Daerah dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat sebagai instrumen pencegahan konflik. Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai kedua forum tersebut harus berperan aktif memberikan rekomendasi kepada kepala daerah agar potensi konflik dapat ditangani sejak dini.
Selain itu, Komisi I turut mengangkat persoalan konflik agraria yang masih menjadi tantangan di sejumlah daerah. Menurut anggota dewan, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga memerlukan koordinasi lintas sektor, komunikasi yang efektif dengan masyarakat, serta pengambilan keputusan yang cepat oleh pemerintah daerah.
Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral sebagai koordinator penanganan konflik sosial di wilayahnya. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila status keadaan konflik telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, mengatakan hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat koordinasi penanganan konflik sosial di Provinsi Jambi.
“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga stabilitas daerah di tengah dinamika sosial yang terus berkembang,” ujar Hapis.
Ia berharap masukan dari Ditjen Polpum Kemendagri dapat menjadi referensi dalam memperkuat sistem pencegahan konflik, meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif terhadap potensi gangguan stabilitas sosial dan politik. (*)









