Bupati Tanjabtim Keluarkan Instruksi Efisiensi, Perjalanan Dinas Dibatasi

Infokabarkito.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 807 Tahun 2026 tentang penghematan anggaran dalam rangka transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Awaludin, bupati menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari staf ahli, asisten Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala UPTD, hingga lurah dan kepala desa, untuk menerapkan langkah penghematan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Penonaktifan PBI BPJS di Jambi, Waka I DPRD Provinsi Jambi Dorong Validasi Data dan Reaktivasi Cepat

“Seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi belanja, baik yang bersumber dari APBD maupun APBDes, dengan tetap memperhatikan efektivitas program kerja,” ujar Awaludin. Kamis (9/4/2026).

Penghematan anggaran difokuskan pada seluruh pos belanja daerah tanpa mengurangi capaian program prioritas.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong pelaksanaan rapat secara daring untuk menekan biaya operasional. Jika rapat dilakukan secara tatap muka, perangkat daerah diminta tetap mengedepankan prinsip efisiensi.

Baca Juga :  'PADEL KALCER', Ruang Baru Kolaborasi Gaya Hidup Sehat, Tongkrongan Kalcer dan Networking Bisnis Hadir di Jambi!

Instruksi tersebut juga menugaskan Bakeuda untuk melakukan verifikasi serta pembatasan terhadap permintaan pencairan biaya perjalanan dinas dari seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 100.3.4.2/863/SETDA.ORG/2026.

Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan hasil penghematan belanja kepada bupati melalui Bakeuda paling lambat tanggal 30 setiap bulan.

Baca Juga :  Sebelum Ditemukan Tewas, Petani Lansia Sempat Hubungi Anak dan Mengaku Bermasalah

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini diperlukan untuk mendorong pola kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap terukur. (Adv)